Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, di mana pemilihan umum berfungsi sebagai wujud konkret dari pelaksanaan kedaulatan tersebut. Pemilu tidak hanya dipahami sebagai simbol demokrasi, melainkan juga sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan hak politiknya dalam menentukan arah pemerintahan. Pemilu dalam pelaksanaanya harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil guna menjamin tegaknya nilai-nilai demokrasi sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Namun pelaksanaan prinsip tersebut menghadapi tantangan ketika muncul persoalan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut menimbulkan perdebatan karena menyinggung batasan kegiatan kampanye di fasilitas publik seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Ketidaksinkronan antara norma dan penjelasan pasal menimbulkan problem konstitusional yang berdampak pada ketidakpastian hukum serta berpotensi melemahkan prinsip keadilan pemilu. Penelitian ini berupaya menelaah secara mendalam aspek konstitusional yang muncul dari putusan tersebut serta dampaknya terhadap integritas dan keadilan penyelenggaraan pemilu. Kajian ini juga bertujuan mengurai bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan batasan kebebasan berekspresi dalam konteks kampanye politik yang tetap harus sejalan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi. Sehingga penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penguatan kepastian hukum dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di Indonesia.
Copyrights © 2025