Penelitian ini menganalisis bagaimana prinsip moderasi beragama diintegrasikan dalam desain kebijakan keuangan syariah yang berkeadilan di tengah masyarakat multikultural Indonesia. Secara normatif, negara melalui penguatan moderasi beragama menegaskan komitmen kebangsaan, toleransi, penolakan terhadap kekerasan, dan sikap akomodatif terhadap budaya lokal sebagai rujukan etis kebijakan publik, sementara ekonomi dan keuangan syariah bertumpu pada maqasid al-syariah, keadilan distribusi, dan kemaslahatan sosial. Namun, ketimpangan ekonomi yang masih tinggi serta literasi dan inklusi keuangan syariah yang belum merata menimbulkan pertanyaan kritis mengenai sejauh mana dua kerangka nilai tersebut telah bertemu di tingkat kebijakan. Dengan pendekatan kualitatif dan desain studi kepustakaan normatif-sosiologis, penelitian ini menganalisis dokumen regulasi moderasi beragama, aturan otoritas keuangan syariah, strategi pengembangan ekonomi syariah, serta data statistik terkait ketimpangan dan perkembangan industri keuangan syariah. Analisis isi dan analisis komparatif-konseptual digunakan untuk memetakan titik konvergensi dan kesenjangan, sekaligus merumuskan prinsip-prinsip desain kebijakan keuangan syariah berbasis moderasi beragama yang lebih inklusif, adil, dan sensitif terhadap keragaman agama.
Copyrights © 2025