Dalam era serba modern termasuk juga dalam hubungan antara Dokter dan pasien dimungkinkan dan bahkan sekarang sering terjadi Transplantasi organ tubuh yang menurut hukum Islamsebenarnya hanya dari pendapat Ahli Fiqh saja. Alqur’an maupun Alhadist tidak mengatur secaratersurat maupun tersirat.oleh karenanya dengan perkembangan berbagai macam penyakit dan carapenyembuhan harus dilakukan satu-satunya hanya dengan transplantasi, maka hukum islammemandang demi kemaslakhatan dan tidak merugikan orang lainmaka transplantasi organ tubuh diperbolehkan, namun dengan syarat yang sangat ketat, begitu juga dengan Undang-undang No. 36 Tahun2009 tentang kesehatan, sudah mengaturnya dengan jelas dalam pasal-pasalnya, namun demikianTransplantasi harus memenuhi kriteria yang sangat ketat bagi Dokter dalam melaksakan Transplantasitersebut.
Copyrights © 2016