Faktor yang mendorong anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku perkosaan menurut hukum positif saat ini sesuai dengan aturan yang ada. Undang-Undang telah memberikan perlindungan hukum kepada anak sebagai pelaku berdasarkan Konvensi Internasional adalah Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia (Universal of Human Right), Peraturan Minimum Standart Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Administrasi Peradilan Pidana Bagi Anak Peradilan Anak (The Beijing Rule), Pedoman Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Remaja Tahun 1990 (United Nation Guidlines forthe Preventive of Juvenile Deliquency, “Riyad Guidelines Resolusion”). Sedangkan Perlindungan Hukum secara Nasional adalah Undang-Undang No 4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asassi Manusia, dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang diberikan berupa pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana didalamnya diberlakukan Restoratif Justice. Temuan penelitian ini untuk menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi anak untuk melakukan tindak pidana perkosaan, bagaimana kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan peradilan pidana anak, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak khusus pelaku tindak pidana perkosaan.
Copyrights © 2018