Unsur keadilan dan kepastian hukum, mutlak diperlukan didalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada pasal multitafsir dan tidak memberi ruang memudahkan untuk mengatur lebih lanjut, misalnya keberadaan hukum administrasi yang melekat pada aktivitas pegawai negeri dan menimbulkan banyak konsekuensi dalam hal penegakan hukum. Berdasarkan analisis sistem administrasi, terdapat banyak masalah dalam struktur, substansi dan budaya sistem hukumnya. Permasalahan pada ketiga aspek tersebut dapat dilihat pada substansi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memberikan peluang terjadinya pelanggaran penindakan hukuman Disiplin PNS oleh pejabat Pembina kepegawaian pusat dan/atau pejabat yang lebih tinggi berwenang juga menjatuhkan hukuman disiplin untuk PNS dam yang paling domnan adanya pengaruh budaya kerja di lingkungannya
Copyrights © 2018