Justicia Journal
Vol. 8 No. 1 (2019): VOL 8 NO.1 (2019) September

Instrumen Hukum Tentang Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Dibawah Umur

Rafi’ie, Mohammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2019

Abstract

Artikel ini berjudul “Instrumen Hukum Tentang Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Dibawah Umur”. Yang dalam penulisannya menggunakan metode yang bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Faktor yang menyebabkan anak dibawah umur rentan melakukan penyalahgunaan narkotika, (2) Instrumen hukum yang cocok untuk diterapkan terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anak dibawah umur. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang sudah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada rumussan masalah yang pertama mengenai faktor-faktor yang menyebabkan anak dibawah umur rentan melakukan penyalahguanaan narkotika yang mana faktor-faktor tersebut terdiri dari faktor individu (kepribadian) dan pergaulan (teman sebaya), faktor keluarga (broken home), dan faktor lingkungan masyarakat. Sedangkan rumusan masalah yang kedua akan membahas mengenai instrumen hukum yang cocok untuk diterapkan terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anak dibawah umur yaitu, Unadang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Justicia

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Justicia Journal merupakan publikasi di bidang ilmu-ilmu Hukum untuk mengkonsumsikan persoalan-persoalan Hukum dan aplikasinya. Jurnal ini didesain untuk mewadahi pemikiran-pemikiran ilmiah dalam perspektif hokum dan kemasyarakatan, sehingga mempersyaratkan tulisan yang bersifat ilmiah untuk dapat ...