Negara mengakui supremasi undang-undang dasar di atas segala peraturan perundang- undangan lainnya, hal mana terbukti dari cara mengubahnya yang memerlukan prosedur yang lebih berat dari pada pembuatan undang-undang. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan sebagai hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan dan menempati tempat tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Hirarki Peraturan Perundang-undang No. 10 tahun 2004 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2011 memasukkan TAP MPR dan Peraturan Presiden yang mengubah kata Keputusan menjadi Peraturan, hal ini melengkapi hirarkis suprmasi hukum Indonesia sebagai Negara hukum sebagai mana amanat UUD
Copyrights © 2019