Penelitian tentang Rekonstruksi Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Berbasis Keadilan ini bertujuan untuk membangun kembali penegakan hukum pidana bagi anak sebagai pelaku perkosaan menurut hukum positif saat ini. Penelitian ini dilatar-belakangi oleh maraknya kasus perkosaan yang dilakukan anak dibawah umur akibat adanya beberapa kelemahan dalam perlindungan terhadap anak sebagai pelaku, sehingga perlu dilakukan rekonstruksi berbasis hukum positip dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini sangat penting untuk dilakukan, mengingat diperlukannya masukan bagi para penegak hukum tentang teori baru dalam penegakan hukum pidana materiil dalam membentuk peradilan anak di masa yang akan datang, khususnya tentang perlindungan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan. Paradigma penelitian ini adalah konstruktivisme. Jenis penelitiannya adalah penelitian Hukum Normatif (legal research) dan penelitian hukum sosiologi (socio legal research). Sifat penelitian ini adalah Preskripstif-Teoritik dan Perspektif-Terapan. Pendekatan penelitian dilakukan secara statute approach dengan metode deduksi dan induksi. Teknik pengumpulan datanya dilaksanakan dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara, dan analisis datanya dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Temuan yang dihasilkan dari penelitian ini adalah: (1) Perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam pelaksanaannya disamakan dengan anak sebagai pelaku tindak pidana pada umumnya, dengan diberlakukannya asas restorative justice sehingga pidana yang dijatuhkan sangat ringan sekali, (2) Kelemahan-kelemahan perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan adalah: ringannya pidana yang diterima oleh pelaku tindak pidana perkosaan ini tidak membuat efek jera, baik pada pelaku maupun anak yang berpotensi untuk melakukan tindak pidana perkosaan yang lain, (3) Rekonstruksi perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana perkosaan yang berbasis hukum positip dalam sistem hukum pidana di Indonesia kedepan dengan dua cara yaitu melalui rekonstruksi nilai dan rekonstruksi hukum, yaitu dengan merekonstruksi Pasal 7 dan Pasal 96 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2020