Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap seluruh Lembaga Jasa Keuangan termasuk perbankan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terintegrasi. Semula terhadap perbankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa dijalankan oleh Bank Indonesia dialihkan kepada OJK. Meskipun demikian masih ada beberapa Peraturan Bank Indonesia yang masih berlaku, sehingga hal ini menarik untuk diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang lebih menggunakan norma-norma hukum tertulis untuk menganalisa penerapan hukum dan membandingkan aturan hokum. Sejak tanggal 31 Desember 2013 Penyelesaian sengketa perbankan khususnya setelah terbentuknya OJK terlebih dahulu harus diselesaikan melalui Bank itu sendiri. Jika penyelesaian pengaduan konsumen/nasabah di Bank yang terkait tidak berhasil maka konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui fasilitasi OJK secara mediasi. Selaku mediator adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) yang dibentuk dari asosiasi perbankan kemudian ditetapkan oleh OJK
Copyrights © 2020