Justicia Journal
Vol. 9 No. 1 (2020): VOL 9 NO.1 (2020) September

Telaah Mediasi Sengketa Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan : Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

rini, Rini Winarsih (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2020

Abstract

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap seluruh Lembaga Jasa Keuangan termasuk perbankan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terintegrasi. Semula terhadap perbankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa dijalankan oleh Bank Indonesia dialihkan kepada OJK. Meskipun demikian masih ada beberapa Peraturan Bank Indonesia yang masih berlaku, sehingga hal ini menarik untuk diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang lebih menggunakan norma-norma hukum tertulis untuk menganalisa penerapan hukum dan membandingkan aturan hokum. Sejak tanggal 31 Desember 2013 Penyelesaian sengketa perbankan khususnya setelah terbentuknya OJK terlebih dahulu harus diselesaikan melalui Bank itu sendiri. Jika penyelesaian pengaduan konsumen/nasabah di Bank yang terkait tidak berhasil maka konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui fasilitasi OJK secara mediasi. Selaku mediator adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) yang dibentuk dari asosiasi perbankan kemudian ditetapkan oleh OJK

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Justicia

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Justicia Journal merupakan publikasi di bidang ilmu-ilmu Hukum untuk mengkonsumsikan persoalan-persoalan Hukum dan aplikasinya. Jurnal ini didesain untuk mewadahi pemikiran-pemikiran ilmiah dalam perspektif hokum dan kemasyarakatan, sehingga mempersyaratkan tulisan yang bersifat ilmiah untuk dapat ...