Penelitian ini mengkaji, mengidentifikasi dan menganalisis secara yuridis formal ketentuan-ketentuan tentang perbuatan hukum yang dapat dikategorikan Contempt of Court, baik yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( R-KUHP ) yang diajukan oleh Pemerintah dan sedang di bahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan sejarah dan latar belakang negara yang menerapkan Contempt of Court. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan mengidentifikasi ketentuan-ketentuan hukum yang ada didalam perundang-undangan yang berlaku, berkaitan dengan Contempt of Court. Kemudian juga dikaji dan dibandingkan dengan kajian hukum normatif empiris yang ada di masyarakat. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa implementasi ketentuan tentang Contempt of Court jauh sebelum diamanatkan dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sudah diatur dan diberlakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHP maupun KUHAP, walaupun sebagian kalangan menganggap bahwa ketentuan ini masih parsial, dan terpencar. Berbagai kalangan mengusulkan agar ada pengaturan yang sistematis dan tersendiri untuk menjamin terseleneggaranya peradilan yang bebas, merdeka dan independen. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( R-KUHP ) yang menjadi harapan sebagian pihak, menuangkan ketentuan tentang Contempt of Court dengan mengambil langkah moderat, artinya hanya mengambil ketentuan Contempt of Court yang ada dalam KUHP lama, Menambahkan dengan mengadopsi ketentuan Contempt of Court dari negara-negara lain dan menjadikan satu bab tersendiri yang berjudul “ Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Peradilan”. Kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dibuatnya Undang-Undang tersendiri tentang Contempt of Court, yang bisa menjadi “ Tirani Kehakiman “, menurut hemat penyusun tidak perlu disampaikan berlebihan, mengutip pendapat beberapa ahli, independensi hakim dan kehakiman tidaklah bersifat absolut atau mutlak, tetapi independensi itu tetap harus “ tetap terbatas pada nilai keadilan dan kontrol oleh lembaga eksternal yang ditunjuk oleh konsititusi.
Copyrights © 2020