Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban administratif dan pidana dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2025 yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kajian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan penelitian terkait bagaimana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tidak hanya berdimensi pidana, tetapi juga administratif yang saling berkaitan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur normatif, yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus ini mengandung pertanggungjawaban ganda, di mana maladministrasi dalam proses pengadaan membuka peluang terjadinya praktik kolusi vertikal maupun gabungan antara pejabat publik dan penyedia barang. Analisis juga menemukan bahwa penerapan sistem elektronik pengadaan barang/jasa belum sepenuhnya efektif karena kelemahan integritas pejabat dan lemahnya pengawasan internal. Kesimpulan utama penelitian ini adalah bahwa korupsi dalam pengadaan barang/jasa merupakan konsekuensi struktural dari kegagalan tata kelola administrasi, bukan hanya persoalan pelanggaran pidana individu. Penelitian ini menegaskan perlunya analisis ganda antara hukum administrasi dan hukum pidana untuk memahami fenomena korupsi secara lebih komprehensif, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori hukum dan kebijakan publik dalam mencegah praktik koruptif di masa mendatang
Copyrights © 2025