Penelitian ini membahas tentang perkawinan semerga dalam masyarakat Karo, dengan fokus pada perbandingan antara Kabupaten Deli Serdang dan Kota Jakarta Timur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat hukum dari perkawinan semerga dan bagaimana pandangan masyarakat terhadapnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melibatkan wawancara dengan enam responden, termasuk pelaku perkawinan dan kepala adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan semerga dianggap tabu dan dapat mengakibatkan pengucilan dalam masyarakat. Masyarakat Karo di desa lebih ketat dalam menerapkan larangan ini dibandingkan dengan masyarakat di kota. Hasil wawancara mengungkapkan adanya perbedaan pandangan berdasarkan lokasi, di mana masyarakat desa lebih konservatif dalam hal adat istiadat. Sanksi bagi mereka yang melanggar larangan ini termasuk pengucilan dari komunitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun ada perbedaan pandangan, hasilnya tetap menunjukkan bahwa perkawinan semerga bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Copyrights © 2025