Penelitian ini membahas penegakan hukum dan tanggung jawab korporasi atas eksploitasi lingkungan di sektor pertambangan yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan serius. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini menganalisis efektivitas regulasi lingkungan, implementasi tanggung jawab korporasi, serta hambatan dalam penegakan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang relatif komprehensif, pelaksanaannya masih lemah akibat keterbatasan pengawasan, rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap dokumen AMDAL dan RKL, serta dominasi kepentingan politik dan ekonomi. Studi perbandingan dengan negara lain, seperti Jerman dan Australia, memperlihatkan pentingnya regulasi yang tegas, partisipasi publik, pemanfaatan teknologi pemantauan, serta kolaborasi multipihak dalam mewujudkan tata kelola pertambangan berkelanjutan. Penelitian ini menegaskan urgensi reformulasi kebijakan hukum yang responsif dan progresif sebagai instrumen substantif untuk melindungi lingkungan, memastikan akuntabilitas korporasi, dan mendorong terciptanya keadilan serta keberlanjutan pembangunan nasional.
Copyrights © 2025