Tulisan ini membahas tentang dualisme lembaga pelaksana redistribusi tanah di tingkat nasional, yaitu Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dan Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria Nasional (TPPRAN). Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis akar permasalahan dan solusi atas dualisme lembaga pelaksana reforma agraria yang jarang diulas karena kebanyakan kajian berfokus pada masalah dampak kebijakan semata. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan regulasi dan historis, tulisan ini memiliki beberapa temuan. Pertama, dualisme lembaga pelaksana redistribusi tanah berakar dari tumpang tindih regulasi karena regulasi landreform tidak kunjung dicabut setelah kemunculan regulasi reforma agraria. Kedua, perbedaan kewenangan kedua lembaga pelaksana redistribusi tanah terletak pada kewenangan TPPRAN yang lebih teknis seperti menentukan lokasi dan menyelesaikan konflik dalam redistribusi tanah. Tulisan ini merekomendasikan integrasi lembaga pelaksana redistribusi tanah melalui perubahan regulasi dengan memasukkan PPL ke dalam Peraturan Presiden No. 62/2023 atau mengubah keseluruhan regulasi dari level undang – undang agar tercipta kesamaan paradigma dalam seluruh pengaturan mengenai reforma agraria.
Copyrights © 2025