Pemenuhan hak atas perumahan yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional. Namun, Indonesia masih menghadapi persoalan backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta unit pada 2023 dan diperkirakan meningkat menjadi 12,7 juta unit pada 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak perumahan melalui penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tapera merupakan terobosan kelembagaan dalam penghimpunan dana murah berjangka panjang dengan prinsip gotong royong nasional, yang memberikan akses pembiayaan melalui KPR, KBR, dan KRR dengan bunga tetap 5%. Tapera dapat dipahami sebagai langkah progresif negara untuk memperluas akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Copyrights © 2025