Tulisan ini mengkaji penyelesaian penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan melalui Program Reforma Agraria. Tulisan ini berkontribusi dalam mencari titik keseimbangan antara keadilan sosial dan ekologis dalam pelaksanaan reforma agraria dari kawasan hutan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dan metode analisis data kualitatif disimpulkan bahwa penyelesaian penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan dapat dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan negara melalui perubahan batas kawasan hutan bagi areal yang sebelum ditunjuk sebagai kawasan hutan. Sementara itu bagi tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan setelah ditunjuk sebagai kawasan hutan penyelesaian dilakukan dengan beberapa pendekatan sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Dalam rangka menyeimbangkan aspek keadilan sosial dan ekologis dalam pelaksanaan reforma agraria khususnya melalui penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan perlu pendekatan dengan penuh kehatihatian. Pelepasan kawasan hutan agar difokuskan terhadap areal yang sudah bukan berbentuk hutan dan sudah terdapat penguasan masyarakat (permukiman dan/atau lahan garapan). Sementara itu terhadap hutan-hutan yang masih lestari agar dipertahankan dengan meningkatkan aspek pengawasan serta mengintegrasikan aspek penataan ruang dan pengendalian ruang.
Copyrights © 2025