Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penagihan pajak aktif atas barang sitaan di KPP Pratama Manado serta menilai kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK Nomor 61 Tahun 2023. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus, didukung data primer dari wawancara dan data sekunder dari dokumentasi resmi tahun 2021–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyitaan umumnya telah sesuai prosedur, namun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya, kesulitan identifikasi aset, serta proses lelang yang tidak optimal. Meskipun kontribusi barang sitaan terhadap penerimaan pajak relatif kecil, tindakan penyitaan terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terlihat dari meningkatnya jumlah pembayaran setelah dilakukan penyitaan. KPP Pratama Manado telah melakukan berbagai perbaikan seperti pembaruan data lapangan, pembentukan tim lintas seksi, dan penguatan koordinasi antarinstansi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kompetensi jurusita, optimalisasi sistem digital, integrasi data lintas lembaga, serta strategi penagihan yang lebih adaptif dan efisien.
Copyrights © 2025