I Gede Suwetja
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Evaluasi Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa: Reporting Evaluation of Regional Property Based on Permendagri Number 47 of 2021 on Regional Financial and Asset Management Agency Minahasa District Cicilia Waleleng; Jessy D.L. Warongan; I Gede Suwetja
Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi,Sosial,Budaya, dan Hukum) Vol. 7 No. 3 (2023): Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi,Sosial,Budaya, dan Hukum)
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak : Barang Milik Daerah (BMD) merupakan suatu kekayaan daerah yang dapat berperan sebagai jaminan pembangunan daerah dan apabila dikelola dan dipelihara dengan baik dapat bermanfaat bagi masyarakat. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minahasa merupakan instansi pemerintah yang secara keutuhan bertanggung jawab dalam hal pelaporan barang milik daerah, hal ini perlu dilakukan agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Minahasa dapat berjalan dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan Pelaporan Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Minahasa telah sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan cara observasi, wawancara, serta dokumentasi. Hasil penelitian Pelaporan Barang Milik Daerah pada BPKAD Kabupaten Minahasa telah sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, dalam menjalankan prosedur Pelaporan Barang Milik Daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan pengguna barang tetap mempertahankan prosedur pemerintah mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Kata Kunci : Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, Pelaporan Barang Milik Daerah
Evaluasi Sistem dan Prosedur Akuntansi Perjalanan Dinas Berdasarkan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara: Evaluation Of Official Travel Accounting System And Procedures Based On Pmk Number 113/Pmk.05/2012 In Bappeda In North Sulawesi Province JEREMY CLAUDIO PONGA; Stanley Kho Walandouw; I Gede Suwetja
Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi,Sosial,Budaya, dan Hukum) Vol. 7 No. 3 (2023): Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi,Sosial,Budaya, dan Hukum)
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh oleh karyawan atau pegawai suatu perusahaan/instansi yang berkaitan dengan tugas dan pekerjaan kedinasan. Dalam perjalanan dinas perlu adanya biaya , oleh karena itu perlu adanya system dan prosedur akuntansi perjalanan dinas agar memudahkan bagi karyawan dalam melaporkan kegiatan yang dilakukan dan biaya yang dikeluarkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi system dan prosedur akuntansi perjalanan dinas berdasarkan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 pada badan perencanaan pembangunan daerah provinsi Sulawesi utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif merupakan metode yang fokus pada pengamatan yang mendalam. Dari hasil penelitian ini dapat menunjukan system dan prosedur akuntansi untuk perjalanan dinas yang ada di Bappeda. Setiap instansi terutama instansi pemerintahan pasti memiliki system dan prosedur akuntansi perjalanan dinas, agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Kata Kunci : Sistem dan Prosedur Akuntansi, Perjalanan Dinas, PMK 113/PMK.05/2012.
Analisis Pelaksanaan Penagihan Pajak Aktif atas Barang Sitaan di KPP Pratama Manado Tirza R. M. Marpaung; Lintje Kalangi; I Gede Suwetja
Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober - Desember
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penagihan pajak aktif atas barang sitaan di KPP Pratama Manado serta menilai kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK Nomor 61 Tahun 2023. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus, didukung data primer dari wawancara dan data sekunder dari dokumentasi resmi tahun 2021–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyitaan umumnya telah sesuai prosedur, namun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya, kesulitan identifikasi aset, serta proses lelang yang tidak optimal. Meskipun kontribusi barang sitaan terhadap penerimaan pajak relatif kecil, tindakan penyitaan terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terlihat dari meningkatnya jumlah pembayaran setelah dilakukan penyitaan. KPP Pratama Manado telah melakukan berbagai perbaikan seperti pembaruan data lapangan, pembentukan tim lintas seksi, dan penguatan koordinasi antarinstansi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kompetensi jurusita, optimalisasi sistem digital, integrasi data lintas lembaga, serta strategi penagihan yang lebih adaptif dan efisien.