Pustaka Karya : Jurnal Ilmiah Ilmu Perpustakaan dan Informasi
Vol. 6 No. 1 (2018): Januari - Juni

PENGANGKATAN PERTAMA MENJADI PUSTAKAWAN (PERMASALAHAN DAN CARA MENGATASINYA)

Syawqi, Ahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2023

Abstract

Abstrak Dalam Undang-Undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 disebutkan bahwa Pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Dalam lingkup PNS, pustakawan digolongkan sebagai pejabat fungsional. Dalam Peraturan Menpan dan RB Nomor 9 Tahun 2014, pasal 1ayat 1 dijelaskan jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup,  tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Jabatan fungsional merupakan jenjang jabatan Pegawai Negeri Sipil yang diperoleh karena memiliki pendidikan formal tertentu dan oleh karenanya mendapatkan tunjangan atau gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula jabatan fungsional pustakawan merupakan jabatan seseorang karena memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan Kata kunci:  pustakawan, professional, fungsional

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pustakakarya

Publisher

Subject

Arts Library & Information Science Social Sciences

Description

Jurnal ini menerbitkan artikel dengan topik Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam. Terbit setiap 2 kali dalam satu tahun di bulan Juni dan ...