Abstrak Dalam Undang-Undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 disebutkan bahwa Pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Dalam lingkup PNS, pustakawan digolongkan sebagai pejabat fungsional. Dalam Peraturan Menpan dan RB Nomor 9 Tahun 2014, pasal 1ayat 1 dijelaskan jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Jabatan fungsional merupakan jenjang jabatan Pegawai Negeri Sipil yang diperoleh karena memiliki pendidikan formal tertentu dan oleh karenanya mendapatkan tunjangan atau gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula jabatan fungsional pustakawan merupakan jabatan seseorang karena memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan Kata kunci: pustakawan, professional, fungsional
Copyrights © 2018