Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan pajak atas seller E-Commerce berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025 dari sudut pandang mahasiswa akuntansi. Studi ini berfokus pada persepsi akademisi muda terhadap efektivitas kebijakan perpajakan digital dalam meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha daring. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui survei menggunakan kuesioner daring (Google Form). Responden penelitian terdiri dari 107 mahasiswa akuntansi yang telah menempuh mata kuliah perpajakan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk memetakan persepsi mahasiswa terhadap penerapan PMK No. 37 Tahun 2025 dan dampaknya terhadap perilaku kepatuhan pajak di sektor E-Commerce. Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa akuntansi menilai penerapan PMK No. 37 Tahun 2025 berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan pajak seller E-Commerce. Efektivitas kebijakan ini dinilai bergantung pada sosialisasi yang tepat, kejelasan regulasi, serta transparansi pemerintah dalam penggunaan penerimaan pajak. Implikasi: Penelitian ini menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat sosialisasi, memperbaiki sistem administrasi digital, dan menyediakan fasilitas pelaporan pajak yang sederhana bagi pelaku E-Commerce. Kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026