Tanah merupakan aset penting yang menentukan kepastian hukum, perlindungan hak kepemilikan, serta keberlanjutan kesejahteraan masyarakat. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus memenuhi syarat formal, khususnya melalui pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997. Namun dalam praktik, transaksi di bawah tangan masih banyak terjadi sehingga menimbulkan persoalan hukum pada proses balik nama sertifikat. Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 122/Pdt.G/2023/PN Blb yang menunjukkan adanya hambatan balik nama akibat transaksi tanpa akta formal meskipun pembayaran telah lunas. Temuan penelitian menegaskan bahwa pendaftaran tanah berperan penting dalam menjamin kepastian hukum, melindungi hak pemilik, dan mencegah sengketa di kemudian hari, terutama ketika salah satu pihak tidak diketahui keberadaannya sehingga putusan pengadilan menjadi mekanisme yang diperlukan untuk mengganti data kepemilikan sertifikat
Copyrights © 2025