Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Ciruas serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi lapangan, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah belum optimal. Upaya sosialisasi dan penertiban telah dilakukan, namun PKL tetap beraktivitas di area terlarang karena faktor ekonomi dan lokasi strategis. Hambatan utama meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sumber daya Satpol PP, dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Penelitian merekomendasikan perlunya strategi penegakan hukum yang lebih humanis dan kolaboratif serta penguatan sanksi administratif
Copyrights © 2025