Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-kriminologis ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Alak Kota Kupang. Anak sebagai pelaku juga dipandang sebagai korban dari kegagalan sistem sosial. Hasil penelitian, yang diperoleh melalui wawancara dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, menunjukkan bahwa tindakan kriminal tersebut adalah hasil dari proses pembelajaran sosial yang menyimpang, didukung oleh lima aspek Teori Differential Association anak memperoleh teknik dan motivasi mencuri dari lingkungan atau media sosial, intensitas dan durasi asosiasi dengan kelompok menyimpang membentuk perilaku, minimnya penghayatan terhadap norma dan hukum, mengalami konflik kultural nilai, dan adanya interaksi intim yang intensif dengan figur menyimpang termasuk melalui konten daring. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa kejahatan anak bukan semata kehendak individu melainkan konsekuensi dari minimnya pengawasan pendidikan dan pemahaman nilai hukum, sehingga disarankan agar keluarga masyarakat dan lembaga pendidikan meningkatkan peran pembinaan moral, serta Kepolisian memperkuat pengawasan sosial dan program pembinaan pasca-diversi
Copyrights © 2025