Indonesia adalah salah satu negara pengirim tenaga kerja terbesar, dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) seringkali menghadapi tantangan serius, terutama yang bekerja di sektor domestik di Arab Saudi. Meskipun negara tujuan menjanjikan penghasilan tinggi, banyak PMI mengalami pelanggaran hak, termasuk kekerasan dan eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas kebijakan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi yang diberlakukan secara penuh sejak tahun 2016, serta mengevaluasi bentuk perlindungan hukum bagi PMI yang diberangkatkan secara ilegal pasca moratorium. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif-deskriptif dengan pendekatan analisis dokumen dari sumber-sumber resmi dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan moratorium berkontribusi dalam menekan pengiriman resmi, namun belum mampu mengatasi peredaran jaringan pengiriman ilegal. Perlindungan hukum terhadap PMI non-prosedural juga belum optimal karena minimnya kerja sama bilateral dan lemahnya penegakan hukum di negara tujuan. Kesimpulannya, kebijakan moratorium perlu diperkuat melalui sistem perlindungan yang lebih menyeluruh, termasuk penanganan perdagangan orang dan penguatan peran negara dalam diplomasi perlindungan migran
Copyrights © 2025