Hukum Tata Negara merupakan cabang ilmu hukum yang mengatur struktur, fungsi, dan hubungan antarlembaga negara, serta interaksi antara negara dan warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penerapan Hukum Tata Negara dalam sistem pemerintahan Indonesia, mengungkap berbagai kendala utama yang muncul, serta merumuskan strategi adaptif guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, dilengkapi dengan studi doktrinal terhadap sumber hukum primer serta analisis komparatif guna menelaah praktik hukum di negara lain. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa meskipun kerangka Hukum Tata Negara Indonesia telah mengintegrasikan prinsip-prinsip supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, hambatan struktural seperti praktik korupsi, lemahnya fungsi pengawasan lembaga yudikatif, serta pertentangan antara kebijakan pemerintah dan prinsip hak asasi manusia masih menjadi kendala utama dalam implementasinya. Implikasi dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi sistem pemerintahan tidak hanya bergantung pada perubahan struktural, tetapi juga pada peningkatan kualitas demokrasi melalui independensi lembaga negara, keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi, dan peningkatan kesadaran politik publik
Copyrights © 2025