Penegakan hukum terhadap pelaku yang tidak mematuhi karantina Covid-19 maupun melanggar protokol kesehatan di Indonesia masih belum berjalan optimal. Kondisi ini menunjukkan lemahnya konsistensi penerapan hukum dalam situasi darurat kesehatan masyarakat. Kasus pertama pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan ke pengadilan terjadi di Pekanbaru, Provinsi Riau, dan menjadi dasar penting untuk menilai efektivitas regulasi kekarantinaan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif, yang menelaah norma hukum tanpa menggunakan rumus atau perhitungan angka. Hasil penelitian menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan merata, tanpa membedakan status sosial pelaku, baik anggota legislatif, tokoh agama, figur publik, maupun masyarakat umum. Penegakan tersebut diterapkan melalui sanksi administratif (teguran, kerja sosial, denda) dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 90–94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penelitian ini penting karena memberikan kontribusi akademik dalam memperkuat dasar hukum penegakan disiplin kesehatan masyarakat serta memperkaya kajian hukum kesehatan di Indonesia. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah perlunya penerapan hukum yang konsisten dan transparan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dalam menghadapi krisis kesehatan di masa depan
Copyrights © 2025