Sistem bagi hasil merupakan pilar utama dalam keuangan dan perbankan syariah yang menegakkan prinsip keadilan, kemitraan, dan penghindaran riba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian, landasan hukum, jenis-jenis, dan aplikasi sistem bagi hasil dalam akad Al-Mudharabah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan analisis konsep dan penerapan empiris di lembaga keuangan syariah. Mudharabah didefinisikan sebagai akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana), di mana keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pengelola. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Mudharabah memiliki potensi besar dalam mendukung pembiayaan produktif, khususnya bagi sektor usaha kecil-menengah. Namun, penerapan sistem ini masih menghadapi tantangan berupa risiko moral hazard, asimetri informasi, serta dominasi produk non-PLS seperti Murabahah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola, transparansi, dan literasi keuangan syariah agar prinsip bagi hasil dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan dalam sistem ekonomi Islam.
Copyrights © 2025