Kenaikan tarif cukai 5 tahun terakhir sudah menjadi perdebatan di indonesia, yang sebenarnya kenaikan tarif cukai ini ditujukan untuk membatasi konsumsi pada objek cukai dengan membebankan cukai sebagaj pajak tidak langsung dari perusahaan sehinga mengendalikan jumlah produksi,  namun berdasarkan berita yang beredar terjadi peningkatan dalam penyitaan barang ilegal.Tujuan penilitian ini secara ilmiah untuk mengkaji hubungan anatara kenaikan tarif cukai dengan lonjakan produksi barang ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan berfokus pada analisis informasi dan dari berbagai sumber yang tertulis pada jurnal ilmiah, artikel berita, buku dan laporan penelitian yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukan adanya hubungan antara peningkatan tarif cukai dengan melonjaknya produksi barang ilegal yang dibuktikan dengan pengumpulan data atas kasus  penyitaan barang ilegal.
Copyrights © 2025