Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025

Problematika Pembuktian Alat Bukti Digital Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia: Analisis Teori Pembuktian Dan Praktik Peradilan

Rafly Maulana Akbar (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Nov 2025

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan pengaruh besar terhadap sistem pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia. Salah satu isu utama yang muncul adalah terkait posisi serta legitimasi alat bukti digital dalam proses penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai persoalan yang muncul dalam pembuktian alat bukti digital dengan meninjau teori pembuktian serta penerapannya dalam praktik peradilan. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum secara tegas mengatur mengenai alat bukti digital, sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi di kalangan aparat penegak hukum. Meskipun demikian, keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta beberapa putusan Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa bukti digital dapat diterima sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi prinsip autentisitas, integritas, dan relevansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum untuk menjawab tantangan pembuktian digital di masa mendatang.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...