Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi persepsi konsumen terhadap kebijakan pajak rokok elektrik yang diatur dalam PMK No. 143 Tahun 2023. Menggunakan metode kualitatif dengan analisis tematik, data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur kepada tujuh pengguna aktif rokok elektrik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar responden mulai menggunakan vape untuk mengurangi konsumsi rokok konvensional atau karena pengaruh lingkungan sosial. Pemahaman terhadap kebijakan masih beragam akibat kurangnya sosialisasi resmi, meski mayoritas menyadari adanya kenaikan harga. Kebijakan dinilai cukup adil karena menyetarakan dengan rokok konvensional, namun efektivitasnya masih terbatas, terutama bagi pengguna yang sudah kecanduan. Dari sisi kesehatan, responden menilai vape tetap berisiko, meski dianggap lebih ringan dibanding rokok biasa. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi, memperketat pengawasan kandungan liquid, dan menyeimbangkan regulasi agar tidak hanya fokus pada aspek fiskal, tetapi juga pada perlindungan kesehatan masyarakat.
Copyrights © 2025