Fenomena tanam benang pada wajah sebagai prosedur estetika non-bedah semakin populer di kalangan masyarakat urban, termasuk di Makassar. Penelitian ini bertujuan menilai kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip maqasid al-syariah, yang menekankan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Studi ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan teologis normatif, fenomenologi, dan studi kasus di Gloskin Aesthetic Clinic Makassar. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan triangulasi sumber, metode, dan waktu. Temuan menunjukkan bahwa mayoritas pasien menjalani tanam benang untuk mengatasi tanda penuaan, memperbaiki kontur wajah, dan meningkatkan rasa percaya diri. Dari perspektif maqasid al-syariah, prosedur ini dapat dibolehkan apabila bertujuan medis atau psikologis yang sah, tidak permanen, tidak menimbulkan mudarat, dilakukan oleh tenaga medis kompeten, serta tidak dimaksudkan untuk tabarruj atau mengubah ciptaan Allah. Namun, jika motivasinya semata-mata mengikuti tren kecantikan yang berlebihan atau demi penampilan yang bertentangan dengan nilai Islam, hukumnya menjadi terlarang. Studi ini menegaskan pentingnya parameter maqasid al-syariah sebagai panduan etis dalam prosedur estetika modern. Implikasi penelitian ini mencakup perlunya edukasi hukum dan moral bagi konsumen Muslim serta regulasi industri estetika yang sensitif terhadap nilai syariat.
Copyrights © 2025