Proses kepailitan di Indonesia, yang diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, bertujuan untuk memberikan keadilan bagi kreditor melalui pemberesan harta Debitor pailit. Namun, ketiadaan batas waktu yang eksplisit bagi Kurator untuk menyelesaikan proses pemberesan menciptakan ketidakpastian hukum dan risiko kerugian ekonomis yang signifikan bagi kreditor. Penelitian hukum normatif ini menganalisis pertanggungjawaban Kurator, problematika pemberesan yang berlarut-larut, dan urgensi pembatasan waktu sebagai solusi. Hasil analisis menunjukkan bahwa kekosongan hukum ini melemahkan asas kepastian hukum dan efisiensi, serta berpotensi menyebabkan penurunan nilai aset pailit, membengkaknya biaya kepailitan, dan hilangnya biaya peluang bagi kreditor. Jurnal ini menyimpulkan bahwa pembatasan waktu pemberesan mutlak diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi kreditor dan meningkatkan akuntabilitas Kurator.
Copyrights © 2025