Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Brigade Mobile (Brimob) dalam penegakan hukum terhadap kerusuhan massa yang terjadi dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Fokus studi diarahkan pada Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sat. Brimob Polda Sumut), mengingat peran strategis mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan gangguan. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk memahami peran Brigade Mobile (Brimob) dalam penegakan hukum terkait dengan kerusuhan massa yang terjadi selama pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998. (2) Untuk menganalisis tantangan yang dihadapi Brimob dalam menjalankan tugasnya dalam situasi kerusuhan massa serta dalam menjaga ketertiban umum tanpa melanggar hak-hak individu yang menyampaikan pendapat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Brimob berperan penting dalam upaya penanganan kerusuhan massa, baik melalui tindakan preventif seperti pengamanan unjuk rasa, maupun tindakan represif yang proporsional saat terjadi eskalasi kekerasan
Copyrights © 2025