Tradisi kawin tangkap Sumba merupakan warisan budaya, yang mempunyai makna simbolik untuk menyatukan dua keluarga. Namun, praktik ini mulai menyimpang dari nilai-nilai adat yang sebenarnya, seiring berjalannya waktu seringkali dilakukan tanpa persetujuan perempuan. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum dan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi kawin tangkap dari perspektif hukum adat dan hukum positif, dan menelaah bentuk perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kawin tangkap secara adat seharusnya tidak mengandung unsur kekerasan. Namun, karena perubahan sosial dan pemahaman yang salah, praktik ini justru menjadi bentuk pelanggaran hak asasi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tindakan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa nilai-nilai hukum adat tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan, diperlukan rekontruksi nilai-nilai tersebut. Selain itu diperlukan pengaturan peran negara dan lembaga adat dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban
Copyrights © 2025