Penelitian ini menganalisis upaya dan hambatan Kepolisian Resort Belu dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di Kabupaten Belu. Berdasarkan data Polres Belu, periode 2022–2024 terdapat 12 kasus perjudian. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui wawancara lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif meliputi penyuluhan hukum, sosialisasi, patroli, dan pengawasan wilayah rawan. Upaya represif dilakukan melalui penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan personel, adanya oknum aparat, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Disarankan agar kepolisian meningkatkan jumlah personel dan penyuluhan hukum, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan
Copyrights © 2025