Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai alternatif penegakan hukum pada tindak pidana korporasi di Indonesia, khususnya potensi, manfaat, serta tantangan regulasi yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan studi kasus serta regulasi komparatif dari negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPA memiliki potensi untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, mengurangi beban peradilan, dan mendorong reformasi tata kelola korporasi, namun penerapannya membutuhkan regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan ketat agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. DPA dapat menjadi instrumen efektif penegakan hukum korporasi di Indonesia jika didukung oleh kerangka hukum yang komprehensif dan implementasi yang akuntabel
Copyrights © 2025