Penelitian ini menyajikan ringkasan tematik mengenai kerangka normatif antidumping dan perlindungan industri nasional dalam konteks hukum ekonomi Indonesia. Fokus penelitian adalah analisis empirik terhadap implementasi antidumping dalam kerangka WTO, serta bagaimana desain kebijakan nasional dapat mengoptimalkan sinergi antara tindakan bea masuk antidumping dan kebijakan perlindungan industri berjangka panjang. Metodologi menggabungkan tinjauan literatur hukum perdagangan internasional, evaluasi kebijakan publik, serta studi kasus nasional mengenai identifikasi margin dumping, pembuktian kerugian industri, dan sinkronisasi kebijakan perdagangan dengan kebijakan industri. Temuan utama menunjukkan bahwa praktik antidumping yang adil membutuhkan bukti empiris yang transparan, proses investigasi independen, dan mekanisme pelaporan publik yang akuntabel. Selain itu, kerangka perlindungan industri nasional perlu mengintegrasikan kebijakan tarif, kebijakan non-tarif, standar teknis, serta program inovasi dan hilirisasi untuk meningkatkan daya saing industri domestik tanpa menimbulkan distorsi pasar berkelanjutan. Tantangan utama meliputi keterbatasan data rantai pasok, kapasitas analitik lembaga pengawas, serta risiko retaliasi perdagangan. Kebijakan yang direkomendasikan mencakup peningkatan kapasitas institusional, harmonisasi metodologi analisis, dan koordinasi lintas kementerian untuk evaluasi dampak ekonomi secara berkala. Secara keseluruhan, penelitian menegaskan perlunya kerangka holistik yang menggabungkan reformasi struktural industri dengan kepatuhan terhadap standar internasional guna mencapai transformasi industri nasional yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025