Fenomena baby blues merupakan gangguan emosional sementara yang umum dialami ibu pasca melahirkan dan berdampak pada keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis baby blues sebagai alasan gugat cerai dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) yang diperkaya dengan hasil wawancara daring bersama tenaga medis dan pakar hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baby blues tidak memiliki legitimasi sebagai alasan sah perceraian, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif. Dalam hukum Islam, perceraian hanya dibolehkan apabila terdapat ḍarar syar‘i (kemudaratan nyata), sedangkan baby blues bersifat sementara dan dapat diatasi melalui dukungan serta komunikasi yang baik. Dalam hukum positif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116, alasan perceraian harus berupa konflik permanen atau pelanggaran serius, bukan gangguan emosional temporer. Dengan demikian, baby blues tidak dapat dijadikan alasan sah untuk gugat cerai, namun perlu penanganan serius melalui dukungan keluarga, kebijakan kesehatan mental, dan peningkatan literasi psikologis masyarakat
Copyrights © 2025