Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa konsekuensi besar terhadap pembaharuan hukum pidana nasional. Salah satu ketentuan yang paling menuai polemik adalah kriminalisasi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana termuat dalam Pasal 218 sampai 220. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bertumpu pada analisis terhadap UUD 1945, KUHP baru, putusan Mahkamah Konstitusi, serta instrumen hak asasi manusia internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana dan berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis. Norma yang multitafsir menciptakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan berisiko disalahgunakan sebagai instrumen politik. Oleh karena itu, reformulasi pasal penghinaan Presiden menjadi kebutuhan mendesak agar pembaharuan hukum pidana benar-benar konsisten dengan nilai demokrasi dan penghormatan hak asasi manusia
Copyrights © 2025