Prinsip kebebasan berkontrak merupakan manifestasi dari hak individu untuk menyusun kontrak atau perjanjian demi mencapai kepastian hukum yang diharapkan. Akan tetapi, pemahaman yang komprehensif terhadap prinsip ini hanya dapat diraih dengan mempertimbangkan batasan batasan yang relevan. Dalam proses pembentukan kontrak, kebebasan tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku serta norma norma yang mengatur kesepakatan tersebut. Penelitian ini membahas rumusan masalah berikut: pertama, kontradiksi apa saja yang timbul dari prinsip kebebasan berkontrak; kedua, bagaimana implementasi kepastian hukum dalam perjanjian tersebut. Untuk menganalisis isu-isu ini, penelitian ini mengadopsi metode normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa prinsip kebebasan berkontrak berfungsi sebagai fondasi utama dalam penerapan hukum positif pada proses pembentukan kontrak. Prinsip ini bersifat fundamental dan interkonektif, sekaligus menjadi interpretasi dari hukum positif itu sendiri. Kebebasan berkontrak tidak bersifat absolut; diperlukan batasan yang ditetapkan oleh norma, etika, serta regulasi yang menentukan kebolehan atau larangan suatu tindakan dalam konteks kontrak
Copyrights © 2025