Roblox merupakan salah satu platform permainan daring yang sangat populer di kalangan anak-anak dan remaja. Platform ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana hiburan dan pembelajaran, tetapi juga menciptakan ruang ekonomi digital melalui sistem mata uang virtual yang disebut robux. Namun, di balik inovasinya, muncul persoalan hukum dan sosial yang berkaitan dengan ketimpangan akses ekonomi digital serta perlindungan anak dalam ruang virtual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena ketimpangan sosial akibat kepemilikan robux serta implikasi hukumnya berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta hukum perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yuridis-normatif melalui studi literatur dan analisis perilaku sosial di dalam platform Roblox. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketimpangan akses terhadap robux dapat menimbulkan diskriminasi digital yang berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dan hak anak atas perlindungan dari eksploitasi ekonomi. Kesimpulannya, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif mengenai transaksi digital anak dan pengawasan terhadap praktik ekonomi dalam gim daring untuk menjamin keadilan dan keselamatan anak di ruang virtual
Copyrights © 2025