Penelitian ini membahas mengenai mekanisme upaya hukum keberatan terhadap putusan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), dengan focus pada studi kasus putusan nomor 979/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana Pengaturan hukum penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha dalam hukum psitif di Indonesia; bagaimana upaya hukum keberatan terhadap putusan badan penyelesaian sengketa konsumen; dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalm putusan Nomo 979/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif yuridis mengenai dasar hukum, prosedur, serta batas batas kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa, serta untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus keberatan terhadap putusan BPSK. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan (Statue Approach), pendekatan kasus (case approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa keberatan terhadap putusan BPSK merupakan instrument korektif yang sensial dalam sistem peradilan konsumen, guna menjamin tegaknya prinsip keadlian dan kepastian hukum. Dalam putusan Nomor 979/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn, majelis hakim menyatakan pembatalan putusan BPSK karena terbukti adanya pelanggaran terhadap asas peradilan yang adil.
Copyrights © 2025