Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) dalam perspektif kesenjangan antara das sollen (ketentuan hukum yang ideal) dan das sein (realitas pelaksanaan di lapangan). Meskipun secara normatif sistem hukum Indonesia telah menyediakan landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala administratif, teknis, dan regulatif yang menghambat pelaksanaan pendaftaran HMSRS secara efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disharmoni regulasi, lemahnya pengawasan pemerintah, rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan pengembang, serta belum terintegrasinya sistem informasi pertanahan menjadi penyebab utama kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, digitalisasi sistem pendaftaran, penegakan sanksi administratif terhadap pengembang yang lalai, serta peningkatan edukasi hukum masyarakat. Dengan demikian, diharapkan sistem pendaftaran HMSRS di Indonesia dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh pemilik satuan rumah susun.
Copyrights © 2025