Penelitian ini membahas analisis yuridis terhadap sengketa pertanahan yang timbul akibat cacat administrasi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sertipikat hak atas tanah tumpang tindih. Fokus utama kajian ini adalah menilai tindakan pejabat pertanahan dalam perspektif peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan sertipikat hak milik yang tumpang tindih merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan asas kecermatan administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. PTSL dan Reforma Agraria secara konseptual telah dirancang untuk menciptakan pemerataan dan kepastian hukum atas tanah, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa kurangnya verifikasi data fisik dan yuridis, lemahnya pengawasan, serta orientasi pencapaian target kuantitatif.
Copyrights © 2025