Permasalahan mafia tanah di Indonesia menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum dan keadilan dalam bidang pertanahan. Kejahatan ini melibatkan jaringan terorganisasi yang memanfaatkan celah hukum dan kelemahan sistem administrasi pertanahan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang berwenang dalam administrasi pertanahan menghadapi kendala serius karena tidak memiliki kewenangan uji materiil terhadap keaslian dokumen, sehingga dalam pembuktian unsur pidana BPN harus berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Riset ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyatakan kendala utama BPN dalam penanganan kasus mafia tanah meliputi keterbatasan kewenangan hukum, lemahnya sistem verifikasi dokumen, serta potensi keterlibatan oknum internal. Melalui MoU, dibentuklah Satgas Anti Mafia Tanah yang berfungsi memperkuat sinergi antarinstansi: BPN berperan dalam verifikasi administrasi dan pembatalan sertifikat bermasalah, Polri bertanggung jawab atas penyidikan tindak pidana, dan Kejaksaan menangani aspek penuntutan hukum. MoU ini mempercepat proses penanganan, memperjelas koordinasi, dan meningkatkan akuntabilitas lembaga dalam pemberantasan mafia tanah.
Copyrights © 2025