Wilayah perairan timur Sumatera merupakan salah satu jalur laut paling sibuk sekaligus paling rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kompleksitas geografis kepulauan, tingginya arus migrasi kerja lintas negara, serta keberadaan dermaga kecil yang sulit diawasi menjadikan wilayah ini rawan dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang. Penelitian ini berangkat dari kebutuhan untuk merumuskan model manajemen keimigrasian berbasis risiko yang mampu mengintegrasikan aspek hukum, kelembagaan, dan teknologi dalam pencegahan TPPO maritim. Melalui pendekatan mixed-methods dengan kombinasi analisis yuridis, pemetaan proses kelembagaan, dan desain sistem analitik berbasis data manifes penumpang, penelitian ini menawarkan model Maritime Anti-Trafficking Risk Scoring System (MARSS) yang disinergikan dengan kerangka Integrated Border Management (IBM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa MARSS dapat berfungsi sebagai instrumen skoring risiko yang memungkinkan seleksi pemeriksaan penumpang lebih tepat sasaran, meminimalkan kesalahan, serta memperkuat jalur perlindungan korban tanpa menghambat mobilitas pelintas batas yang sah. Kontribusi utama penelitian ini adalah menghadirkan kerangka manajemen keimigrasian maritim yang empiris, sistematis, dan berorientasi hak asasi manusia, yang dapat dijadikan model kebijakan dalam memperkuat strategi nasional pencegahan TPPO di kawasan perairan timur Sumatera.
Copyrights © 2025