Kewenangan Praperadilan yang diberikan oleh Undang-Undang hanya terbatas, kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kemudian mempertegas dalam Pasal 77 KUHAP yang secara jelas mengatur kewenangan pengadilan memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, dan juga permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan. Pada tahap pengajuan praperadilan, tersangka sering menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman dalam mengajukan praperadilan, yang dapat mempengaruhi hilangnya hak-hak tersangka. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif dengan pendekatan yuridis, metode penelitian hukum tersebut dengan meneliti bahan pustaka sekunder seperti peraturan PerUndang-Undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan advokat dalam mewakili pelapor untuk mengajukan praperadilan dalam menjaga hak-hak tersangka, termasuk memberikan strategi pembelaan dan apa saja hambatan yang dihadapi advokat dalam mewakili pelapor untuk mengajukan praperadilan untuk membantu tersangka dalam proses praperadilannya. Bahwa dikatakan peranan advokat sangat dibutuhkan di dalam melindung hak-hak tersangka. Peranan advokat dalam mengajukan praperadilan bukan hanya mengikuti mekanisme praperadilan, juga berperan penting di dalam sistem peradilan yang substansi, berkeadilan, dan memiliki rasa hak asasi manusia. Dalam dukungan dari advokat yang profesionalitas, terpidana dapat memiliki kesempatan yang lebih berkeadilan dalam mendapatkan hak-haknya melalui praperadilan sesuai dengan nilai-nilai hukum positif. Penelitian ini menekankan perlunya peranan advokat di dalam membela hak-hak tersangka dengan mekanisme dan lembaga praperadilan. Sehingga dapat mendukung sistem hukum acara pidana yang efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025