Profesi advokat memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum Indonesia sebagai penegak hukum sekaligus pemberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Salah satu peran penting advokat ialah memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi non litigasi, khususnya dalam perkara pencemaran nama baik yang termasuk kategori delik aduan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berperan signifikan dalam mewujudkan keadilan restoratif melalui langkah awal berupa pengiriman somasi, yang berfungsi membuka ruang dialog antara pelaku dan korban. Dalam proses mediasi, advokat bertindak sebagai pihak netral yang menjembatani komunikasi, memfasilitasi kompromi, serta mengarahkan para pihak mencapai kesepakatan damai. Penyelesaian perkara pencemaran nama baik secara non litigasi terbukti lebih efektif karena menghemat waktu dan biaya, menjaga hubungan sosial, serta memulihkan reputasi korban tanpa harus menempuh proses peradilan yang panjang. Kasus antara KS dan IS menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi bergantung pada itikad baik para pihak, kompetensi advokat, dan ruang kompromi yang realistis. Dengan demikian, peran advokat dalam memfasilitasi mediasi non litigasi menjadi wujud nyata penerapan nilai-nilai musyawarah, kemanusiaan, dan keadilan restoratif dalam praktik hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025