Dalam Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai polemik yang muncul dalam upaya perampasan aset sebagai langkah untuk memiskinkan pelaku korupsi di Indonesia. Permasalahan utama terletak pada aspek kewenangan dan pembuktian, mengingat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset memiliki peran penting dalam memulihkan kerugian negara yang selama ini hasilnya belum sebanding dengan nilai aset yang berhasil dirampas. Selain itu, penelitian ini juga menawarkan beberapa solusi, antara lain perlunya sistem pengawasan yang ketat terhadap lembaga pengelola aset rampasan agar tidak terjadi penyalahgunaan, serta peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum. RUU tersebut juga perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang. Konsep unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan juga disarankan untuk dimasukkan ke dalam RUU sebagai upaya mempermudah proses pembuktian korupsi, misalnya melalui pemanfaatan data LHKPN. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis, menggunakan metode analisis terhadap permasalahan yang ada. Penelitian ini menerapkan tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Copyrights © 2025