Dalam menjalankan kegiatan usahanya tersebut, salah satu unsur yang terpenting ialah adanya tenaga kerja yang memiliki peranan dalam menjalankan roda kegiatan perusahaan. Sebagaimana diketahui tenaga kerja tersebut memperoleh upah atas beban kerja yang dijalankannya, dengan upah ini lah setiap tenaga kerja dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Upah minimum ialah upah bulanan paling rendah yakni upah yang diberikan dan terlepas dari tunjangan/upah pokok yang disertai tunjangan tetap. Pengupahan ditentukan pengusaha tidak boleh membayarkan upah kepada pekerja/buruhnya dengan nominal yang lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan terkait upah minimum ini diberlakukan untuk Pekerja/Buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun pada berusahaan yang bersangkutan. Upah Minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat UMP dan UMK. Selama ini dengan adanya penetapan upah minimum saja masih muncul permasalahan. Permasalahan di bidang ketenagakerjaan ini pun akan semakin muncul ketika adanya ketentuan penghapusan UMP dan kabupaten/kota terhadap pekerja/buruh usaha mikro dan kecil. Hal ini pun menimbulkan keresahan bagi pekerja/buruh yang ingin mendapatkan kehidupan yang layak dengan upah yang nominalnya sebanding dan sesuai kondisi ekonomi setempat. Kedudukan pekerja mempunyai peranan dalam peningkatan produktifitas dan sangat mempengaruhi pada kemajuan perusahaan. Pekerja harus dibina oleh perusahaan yang mempekerjakannya sehingga perusahaan mampu bersaing dalam era global. Dalam pembangunan nasional, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dalam tujuan pembangunan, khususnya pembangunan ketenagakerjaan.
Copyrights © 2025